"Subsidi iuran Rp3 triliun untuk BPJS Kesehatan sebagai penyesuaian tarif peserta bukan penerima upah (PBPU) karena dicabutnya peraturan presiden," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Sri Mulyani menuturkan jumlah tambahan subsidi itu merupakan bagian dari insentif sektor kesehatan yang digelontorkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia. Tahun lalu, pemerintah telah menyuntikkan Rp13,5 triliun untuk membantu keuangan badan yang defisit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Dengan keputusan MA, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali. Menurutnya, hal itu berlaku secara otomatis.
[Gambas:Video CNN]
"Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali," jelas dia.
Artinya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II yang turun menjadi Rp51 ribu dari sebelumnya Rp110 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu dari Rp160 ribu.