Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar di antaranya atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak.
Data berasal dari hasil pendataan perusahaan terdampak covid-19, serta pekerja/buruh yang dirumahkan maupun ter-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sejak 31 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan daerah yang perusahaannya merumahkan pekerja paling banyak ada di Kabupaten Sumedang dengan 15.648 pekerja. Diikuti, Kota Cimahi (8.220), Kota Bandung (5.894), Kabupaten Sukabumi (3.054), Kabupaten Bekasi (2.381), serta Kabupaten Bandung Barat (1.234) pekerja.
Lebih lanjut Ade menjelaskan dari total 21 daerah lainnya, tidak terlalu banyak mengambil langkah PHK maupun merumahkan para pekerja di berbagai sektor usaha.
"Selanjutnya, kami sudah buatkan telaahan staf berdasarkan data pantauan tersebut, untuk bahan kebijakan Gubernur Jabar dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19," terang dia.
Tindak lanjut pemantauan ini, kata dia, dilakukan pendataan pekerja dan perusahaan terdampak pandemi covid-19, dimulai 29 Maret hingga 9 April mendatang.
Sebanyak Rp3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp13 triliun. Mereka yang nantinya dirumahkan dan di-PHK bakal kerja di proyek pemerintah. Investor dan pihak swasta juga diminta turut terlibat dalam program padat karya tersebut
"Kami sudah memutuskan bersama DPRD Jabar, total anggaran untuk penanggulangan covid-19 di Jawa Barat ini adalah kurang lebih sekitar Rp16,2 triliun," tandas Emil belum lama ini.
[Gambas:Video CNN]
(hyg/bir)