Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto dalam keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB), Minggu (5/4).
"Kami imbau kepada kepala daerah, mohon untuk bisa memberikan, memfasilitasi terhadap bagaimana mempercepat proses perubahan APBDes yang tidak menyalahi aturan dalam UU dan memfasilitasi percepatan penyaluran dan pencairan dana desa," kata Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kepala desa sebagai ketua relawan desa lawan covid-19, wakilnya adalah ketua BPD, sehingga dalam perubahan hal anggaran bisa memudahkan menjadi kunci pembiayaan dan sistem anggaran di desa," jelasnya.
Relawan desa lawan juga harus bisa bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan puskesmas, serta membantu menempatkan orang dalam pengawasan (ODP) ke isolasi.
Menurut dia, penyiapan logistik tidak hanya diberikan kepada ODP yang diisolasi, tapi juga berkaitan dengan masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.
"Berikutnya melaporkan PDP ke puskesmas atau RS yang ada di daerah. Lalu, juga menghubungkan petugas medis gugus tugas. Relawan desa harus taat kepada protokol yang kaitannya kebijakan gugus tugas di kabupaten," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
(dmi/bir)