Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020.
"Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan di masa tanggap darurat covid-19," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Jumat (3/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, alat kesehatan yang termasuk dalam pembebasan laporan surveyor, yakni pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, masker beda, masker lainnya dari bahan nonwoven.
Menurut Agus, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas persyaratan yang ada, yakni ketentuan laporan surveyor di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk.
"Pertimbangan pembebasan untuk reaksi cepat tangani virus corona dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Kami pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD dapat segera terpenuhi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir/age)