KKP Usul Diskon Pajak 30 Persen untuk Pengolahan Ikan

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 13:35 WIB
KKP mengusulkan pengurangan pajak penghasilan pasal 25 atau PPh 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan bagi industri pengolahan ikan.
KKP mengusulkan pengurangan pajak penghasilan pasal 25 atau PPh 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan bagi industri pengolahan ikan. Ilustrasi pengolahan ikan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan stimulus ekonomi bagi industri pengolahan ikan berupa diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30 persen.

PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak.

Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan pengurangan pajak bisa diberlakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dari dampak pandemi virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami usulkan insentif fiskal pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen selama enam bulan ke depan untuk industri pengolahan ikan," tutur dia dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (6/4).

Selain mengusulkan pemberian insentif fiskal, KKP juga mengusulkan penyaluran kredit atau pembiayaan tanpa bunga, atau bunga lunak bagi industri pengolahan perikanan.

Menurut Edhy, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Layanan Usaha-Lembaga Penguatan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU-LPMUKP) untuk kelonggaran kredit atau pembiayaan, termasuk restrukturisasi angsuran dan bunga pinjaman.

Terkait kartu prakerja pemerintah, ia mengaku mendorong pelaksanaan program untuk pekerja sektor perikanan terkena Pemutusan Hubungan Kerja akibat pandemi covid-19.

Karenanya, ia mengusulkan program pelatihan di sektor perikanan. Diperkirakan, ada 32.100 pekerja yang membutuhkan pelatihan di 252 Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER