OJK Minta Multifinance Setop Tagih Nasabah Terdampak Corona

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 17:31 WIB
OJK menyebut masih mendengar keluhan masyarakat soal maraknya penagihan cicilan yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector.
OJK menyebut masih mendengar keluhan masyarakat soal maraknya penagihan cicilan yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector. Ilustrasi ojek online. (ANTARA FOTO/Suwandy).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) menghentikan sementara kegiatan menagih cicilan kepada nasabah terdampak covid-19 (virus corona), seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Namun, OJK menegaskan bank dan multifinance tetap harus menagih nasabah yang berpenghasilan tetap dan mampu membayarkan cicilan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan masih mendengar keluhan melalui email atau telepon berkaitan maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya terkait multifinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau multifinance melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/4).

OJK telah memanggil perusahaan jasa transportasi online, yakni Grab dan Gojek untuk meminta data pengemudi dan data kendaraan meliputi nomor mesin dan rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang pengemudinya memiliki kewajiban kepada multifinance.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan keringanan cicilan bank dan multifinance tidak otomatis, namun debitur harus mengajukan permohonan kepada bank atau multifinance. Selanjutnya, pihak bank atau multifinance akan melakukan penilaian (assessment) kepada debitur.

Berdasarkan penilaian itu, bank dan multifinance akan menentukan bentuk keringanan. Skemanya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Bisa juga, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara, dna lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER