Kenaikan tersebut dituangnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam beleid yang diteken pada 3 April 2020 dirinci pembiayaan anggaran meningkat Rp545,71 triliun atau 177,62 persen dari Rp307,22 triliun menjadi Rp852,93 triliun.
Sumbangan pembiayaan anggaran utamanya berasal dari pembiayaan utang. Tercatat, pembiayaan utang naik Rp654,55 triliun atau 186,03 persen dari Rp351,85 triliun menjadi Rp1.006,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari penerbitan surat utang dan pinjaman, Jokowi juga mengubah postur pembiayaan pos lain. Misalnya, pembiayaan lainnya naik dari Rp25 triliun menjadi Rp70,64 triliun.
Sementara pembiayaan investasi yang semula minus Rp74,22 triliun jadi minus Rp229,32 triliun dan kewajiban penjaminan tetap minus Rp590,58 triliun. Secara keseluruhan, target pendapatan negara di APBN 2020 direvisi turun 21,1 persen dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara naik 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.
Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.
(uli/agt)