Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengimbau masyarakat
DKI Jakarta untuk menggunakan layanan internet dan
mobile banking (m-banking) selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB mulai berlaku pada 10 April guna mengurangi penyebaran
virus corona.
"Masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com.Selain internet dan
m-banking, masyarakat juga dapat menggunakan layanan
contact center bank dan lembaga pembiayaan, menghubungi langsung manajer atau
marketing officer, atau melalui layanan email dan website resmi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemberlakuan PSBB, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank tetap beroperasi. Sektor jasa keuangan mendapat pengecualian dalam penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Namun demikian, Sekar mengatakan OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan. Perusahaan juga harus mengutamakan upaya pencegahan seperti
physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara itu, pengaturan bekerja dari rumah (w
ork from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga. Ia menuturkan OJK berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi di pasar modal.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Terawan telah meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Menkes mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya memberikan izin PSBB kepada DKI Jakarta.
Pertama, data peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di ibu kota.
Kedua, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19.
(ulf/agt)