Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan hal ini dilakukan demi memberikan keringanan kepada perusahaan penerbangan di tengah penurunan jumlah penumpang dan pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas imbas Virus Corona.
"Kami ajukan Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPh pesawat. Ini sangat penting agar pesawat bisa survive," ujar Novie dalam video conference, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tahu dengan pembatasan 50 persen otomatis maskapai merugi. Oleh karena itu kami hitung lagi TBA," tutur Novie.
"Mudah-mudahan hari ini [aturannya] selesai," imbuh Novie.
Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.