"Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4).
Yuniato mengungkapkan pandemi covid-19 telah menekan omzet pedagang pasar. Bahkan, ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Disperindag Kota Yogyakarta akan mengevaluasi kebijakan itu secara berkala. Apabila kondisi sudah normal pada Juni, kebijakan akan dicabut.
"Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.
"Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah," katanya.