Perintah tersebut ia keluarkan setelah ia mencermati APBD di sejumlah daerah. Dari pencermatan tersebut, Jokowi mengatakan masih menemukan kepala daerah yang APBD-nya tidak berubah.
"Ada beberapa daerah yang APBD-nya bussines as usual, belum menganggarkan jaring pengaman sosial," katanya, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada feeling dalam situasi tidak normal ini. Sekali lagi saya minta mendagri, menkeu buat pedoman bagi daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang ada sehingga pempus dan pemda memiliki 1 visi mengatasi penyebaran covid-19," katanya.
Sebagai informasi, wabah virus corona telah menyebar luas di Indonesia. Sampai dengan Senin (13/4) virus sudah menginfeksi 4557 orang. Dari infeksi tersebut, 399 meninggal dunia dan 340 lainnya berhasil sembuh.
[Gambas:Video CNN]
Untuk mengatasi masalah tersebut, Jokowi sebenarnya beberapa waktu lalu sudah memerintahkan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran.
Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Refocusing dan realokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan.
Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.
Kemendagri mencatat Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi yakni Rp2,88 triliun.
Lalu, terkait anggaran penanganan dampak ekonomi sebesar Rp7,98 triliun. Sumber dana juga berasal dari tiga pos yakni dana kegiatan, hibah atau bansos, dan belanja tidak terduga.
Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi paling tinggi sebesar Rp1,53 triliun. Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial alokasi anggaran mencapai Rp23,55 triliun.
Alokasi tersebut terdiri dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,03 triliun, alokasi hibah atau bansos sebesar Rp14,37 triliun, dan alokasi belanja tidak terduga Rp7,14 triliun. Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi sebesar Rp6,57 triliun.
(ulf/psp)