Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja.
"Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Corona, Jokowi Cuma Bayar THR PNS Eselon 3 |
Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.
Ani mengungkapkan Presiden Jokowi masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi seluruhnya. Nantinya, kebijakan THR akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam beberapa minggu ke depan.
Kendati demikian, Ani memastikan THR untuk PNS, TNI, dan Polri sudah diamankan. Dalam hal ini, anggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)