Perintah ia keluarkan saat memimpin rapat terbatas tentang Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (15/4).
Meski tak mau terlambat, Jokowi mengatakan pertolongan tersebut harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme bantuan kredit UMKM berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, kemudian kredit modal kerja harus segera dilaksanakan. Jangan menunggu sampe mereka tutup baru gerak," katanya.
Jokowi mengatakan kelambanan dalam bergerak bisa menimbulkan gejolak. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar semua anggaran yang dibutuhkan membantu UMKM bisa dihitung secara cermat supaya ia bisa langsung mengambil keputusan.
"Yang lain, dalam masa pandemi ini, siapkan skema baru pembiayaan, terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi memeerintahkan jajarannya untuk mempermudah skema pembiayaan investasi dan modal kerja. Kemudahan secara khusus ia minta dilakukan pada daerah yang terdampak virus corona.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.
Pekerja informal yang dimaksud, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing maupun perbankan.
(aud/agt)