Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes," ungkap Anto, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengaturan kerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan. Di sisi lain, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penerapan PSBB di masing-masing daerah.
"Hal ini untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung.
Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah melaksanakan PSBB mulai Jumat (9/4) lalu. Per hari ini, Bogor, Depok, dan Bekasi juga menerapkan PSBB.