Informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garuda Indonesia dalam surat tersebut menyatakan pemotongan dilakukan dengan terpaksa. "Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan," kata direksi Garuda seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (17/4).
Direksi berjanji setelah kondisi normal, potongan gaji yang dilakukan selama tiga bulan tersebut akan dibayarkan kembali. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga membenarkan isi yang ada dalam surat edaran Garuda Indonesia tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Benar," katanya singkat kepada CNNINdonesia.com.
Dalam keterangan terpisah, Arya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan internal manajemen perusahaan.
"Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda," ujarnya.
(ulf/agt)