Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 yang berisi percepatan layanan fasilitas fiskal atas impor barang untuk virus corona.
"Bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi corona, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang," papar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Test Kit dan reagent laboratorium
3. Virus transfer media
4. Obat dan vitamin
5. Peralatan medis
6. Alat pelindung diri (APD)
Sebelumnya, pemerintah menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah demi menekan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi domestik. Sebelumnya, insentif pajak hanya diberikan kepada industri manufaktur.
Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.
[Gambas:Video CNN]
(age/asa)