Aturan IMEI, kata Agus, dalam rangka tertib niaga ponsel, komputer, dan tablet (HKT) untuk melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas, sekaligus juga untuk menekan peredaran ponsel ilegal.
"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberi peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan kewajiban memberi ganti rugi kepada konsumen. Tindakan tegas akan dilakukan meskipun di tengah pandemi virus corona," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengingatkan pelaku usaha niaga elektronik dan ponsel yang masih menjual produk dengan menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) secara ilegal terancam pencabutan izin usaha.
"Sanksi akan menanti, berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring diberlakukan sama," imbuh dia.
Kemendag akan berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce idEA agar pelaku usaha bertanggungjawab menyertakan informasi IMEI di produk yang dijualnya.
Tidak hanya itu, terkait sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2).
UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," tegas Veri.
Konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal.
Lihat juga:3.500 Karyawan Hotel di Sumsel Dirumahkan |
Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal/BM yang dinilai merugikan negara.
Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun setahun.
[Gambas:Video CNN]
(bir)