Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ungkap Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)