Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa menyampaikan berapa angkanya, tapi saya bilang banyak," tutur Danang.
Makanya, sambung Danang, Apindo telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan kebijakan khusus terkait pembayaran THR di tengah penyebaran virus corona. Pengusaha berharap pembayaran setidaknya bisa dilakukan secara bertahap.
[Gambas:Video CNN]
"Ini terutama untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang banyak dan mengandalkan arus kas," kata Danang.
Danang menegaskan hal ini perlu dilakukan demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Jika perusahaan diizinkan membayar THR secara bertahap, maka perusahaan dapat mempertahankan arus kas hingga akhir 2020.
"Besok Apindo akan keluarkan surat kepada Presiden (Jokowi) jika hari ini masih belum terdapat progres atau jawaban (dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," jelas Danang.
Di sisi lain, Danang menyatakan perusahaan yang memiliki arus kas cukup baik akan tetap membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni paling lambat seminggu sebelum Hari Raya. Namun, ia enggan membeberkan berapa jumlah perusahaan di Apindo yang mengaku mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku.
"Yang kurang mampu (membayar THR) akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja perusahaan tersebut," ujar Benny.
Sementara, perusahaan yang mampu membayar THR akan melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan pemerintah. Artinya, mereka akan mengucurkan dana untuk membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman. Menurutnya, mayoritas perusahaan di sektor makanan dan minuman (mamin) akan kesulitan membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, Adhi menyatakan pengusaha sedang membahas pembayaran THR dengan pemerintah. Ia mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai hal tersebut.
"THR sedang dibahas dengan pemerintah, tolong tunggu dulu ya," pungkas Adhi. (aud/agt)