Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Erick pada 6 April lalu tersebut, larangan berlaku bagi dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grupnya untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu .
Ia juga mewajibkan seluruh karyawan BUMN untuk selalu menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja, ikut berpartisipasi dalam membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak COVID-19.
[Gambas:Video CNN]
Erick mengatakan surat edaran tersebut dibuat dengan beberapa tujuan. "Memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi karyawan BUMN beserta keluarga dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVI D-19," katanya seperti dikutip dari edaran tersebut, Senin (20/4).
Selain itu, edaran juga dikeluarkan demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. (agt/bir)