Jumlah sektor usaha yang mendapat keringanan pajak itu lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, namun sudah termasuk penghapusan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.
"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," ujarnya usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, pemberian relaksasi PPh Pasal 21 untuk 11 sektor tambahan tersebut demi meringankan beban pekerja yang terdampak dari virus corona. Ini khususnya untuk sektor pariwisata yang paling terdampak dari wabah corona.
"Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(pris/bir)