Jokowi Beri Wewenang Menteri Atur Bahan Pokok di Supermarket
CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 14:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan lebih kepada para menteri untuk mempercepat pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Kewenangan tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dikutip dari beleid yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut keluasan kewenangan salah satunya diberikan dalam mengatur ketersediaan bahan pokok dan penting di hipermarket, departement store dan supermarket.
Pengaturan juga berlaku pada kebijakan jam kerja atau operasi hipermarket, departement store dan supermarket.
Pengaturan kebijakan jam kerja yang dilakukan harus mengacu kepada perundangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kewenangan tersebut sebelumnya tidak diberikan dalam Perpres 71 Tahun 2015.
[Gambas:Video CNN]
(agt/sfr)
Kewenangan tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan kebijakan jam kerja yang dilakukan harus mengacu kepada perundangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
[Gambas:Video CNN]
(agt/sfr)