Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memberikan kewenangan lebih kepada para menteri untuk mempercepat pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan barang penting.
Kewenangan tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dikutip dari beleid yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut keluasan kewenangan salah satunya diberikan dalam mengatur ketersediaan bahan pokok dan penting di hipermarket, departement store dan supermarket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan juga berlaku pada kebijakan jam kerja atau operasi hipermarket,
departement store dan
supermarket.
Pengaturan kebijakan jam kerja yang dilakukan harus mengacu kepada perundangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kewenangan tersebut sebelumnya tidak diberikan dalam Perpres 71 Tahun 2015.
[Gambas:Video CNN] (agt/sfr)