Itupun, maskapai hanya akan menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari. Bukan pemesanan mendadak yang dilakukan pada hari ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini dengan reservasi lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian maskapai terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
[Gambas:Video CNN]
(bir)