Jakarta, CNN Indonesia -- Perum
Damri menghentikan seluruh operasional bus
Bandara Soekarno-Hatta mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Hal itu menyusul
larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19)..
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra dalam keterangannya yang dikutip dari
Antara, Senin (27/4).
Nico mengungkapkan kebijakan
physical distancing dan
social distancing berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Ia mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen. Sementara, perusahaan harus memanggung beban tetap (fix cost) seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin mengungkapkan perusahaan akan menunda pembayaran gaji dan tunjangan jajaran direksi hingga waktu yang belum ditentukan.
"Di Damri tidak ada pemangkasan, yang ada hanya penundaan pembayaran gaji dan itu pun terbatas hanya terhadap gaji dan tunjangan para direksi saja," terangnya kepada
CNNIndonesia.com pada Kamis (23/4) lalu.
[Gambas:Video CNN]Sebagai informasi, dalam Permenhub 25/2020, pemerintah mengeluarkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
(antara/sfr)