Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.
Artinya, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.
"Semuanya kami upayakan tidak tumpang tindih, makanya pendataannya oleh desa yang paling paham, kami tidak ikut campur," ungkapnya.
"Yang tunai, akan diberikan secara door-to-door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan nasional. Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," jelas Abdul.
Ia mengatakan bila ada penerima yang mau pemberian dilakukan melalui transfer, namun tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Nanti, bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.
Bahkan, bila ada penerima yang memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
"Jadi ketika tidak ada NIK, maka tidak harus urus NIK dulu untuk dapat BLT Dana Desa, asal alamatnya dicatat lengkap," tuturnya.
Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.
Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. (uli/bir)