Jakarta, CNN Indonesia --
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) melakukan pemutusan hubungan kerja (
PHK) massal terhadap mayoritas karyawannya di seluruh Indonesia. Perusahaan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.
CNNIndonesia.com meminta konfirmasi mengenai PHK massal tersebut.
"Benar (bahwa Indosurya Simpan Pinjam melakukan PHK massal)," ucap salah satu Head Divisi Indosurya Simpan Pinjam Rico Wijaya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal apakah hal itu berkaitan dengan kondisi keuangan yang buruk, dia tak membantahnya.
"Bisa dibilang seperti itu (likuiditas perusahaan semakin buruk)," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam Yuwono Eko Priyo mengungkapkan keputusan PHK ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus Indosurya Simpan Pinjam dengan nomor SEDIR/003/111/2020.
Ia bilang PHK dilakukan terhadap hampir 95 persen karyawan Indosurya Simpan Pinjam yang berjumlah sekitar 1.000 orang. Ini artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai sekitar 900 orang.
"Yang tidak terkena PHK tidak sampai 5 persen. Mungkin iya sekitar 900 orang yang terkena PHK," terang Yuwono.
Sementara, Yuwono mengungkapkan pembayaran gaji periode bulan ini yang seharusnya sudah dibayarkan pada 25 April 2020 kemarin diundur menjadi bulan depan. Pembayaran gaji yang telat ini, kata dia, sudah terjadi sejak Maret 2020.
"Gaji periode Maret 2020 yang seharusnya dibayar pada 25 Maret 2020 diundur menjadi 31 Maret 2020. Sejak pembayaran gaji itu, sampai sekarang belum ada pembayaran gaji lagi," jelas dia.
Kemudian, Yuwono menyebut manajemen Indosurya Simpan Pinjam juga tak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pegawai yang terkena PHK. Menurutnya, perusahaan hanya akan membayar pesangon sebesar dua kali gaji.
"Tuntutan kami normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13 tentang Ketenagakerjaan yaitu dua kali PMTK (peraturan menteri tenaga kerja)," pungkas Yuwono.
Untuk itu, Yuwono dan pekerja lainnya akan menuntut dan mendesak manajemen untuk segera membayarkan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, ikatan karyawan Indosurya Simpan Pinjam juga meminta haknya berupa uang penghargaan dan uang pengganti hak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam mendesak dan menuntut perusahaan untuk segera membayarkan," pungkas Yuwono.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)