Kedua, memiliki NPWP dan tepat waktu membayar pajak. Ketiga, tidak masuk ke dalam daftar hitam OJK. Selain bagi pelaku UMKM, ia juga memberlakukan syarat bagi bank yang mau melakukan pelonggaran kredit kepada nasabah mereka.
Salah satunya, bank harus mengajukan proposal sebagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan restrukturisasi kredit ke debitur. "Syarat, seperti yang sudah disampaikan oleh Menko (Airlangga), pemerintah akan minta bank untuk membuat proposal," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya ini semua akan diatur dalam PP yang sudah diminta Presiden untuk selesai minggu ini. Jadi bisa segera melakukan program ini kepada masyarakat," papar Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani menjelaskan soal kredit modal kerja kepada yang mendapatkan restrukturisasi. Jika bank mendapatkan risiko tinggi, maka nantinya pemerintah akan menawarkan dua opsi.
Pertama, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja. Kedua, dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan untuk memberikan jaminan ke bank yang telah menyalurkan kredit modal kerja kepada nasabah yang mendapatkan restrukturisasi.
Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen.
"Jadi, dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama sebesar 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.
Ia bilang pelaku usaha mikro kecil ini memiliki kredit di bawah Rp500 juta. Biasanya, mereka memiliki kredit di bank perkreditan rakyat (BPR), bank umum, dan perusahaan pembiayaan.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)