Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Dia bilang WP dapat menyampaikan SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dibedah lagi, jumlah WP yang melaporkan SPT dengan jenis SPT 1770 sebanyak 931,09 ribu WP. Kemudian, jumlah WP yang melaporkan dengan jenis SPT 1770 S sebanyak 5,3 juta, SPT 1770 SS sebanyak 3,42 juta, SPT 1771 sebanyak 471,39 ribu, dan SPT 1771 USD sebanyak 664 orang.
Sementara itu, masih ada WP yang melaporkan SPT secara manual. Tercatat, jumlahnya sebanyak 351,43 ribu WP atau turun dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 762,38 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)