Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Beleid ini diteken oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, pada 22 April 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmenhub 88/2020, tarif batas atas di sejumlah rute rata-rata dikerek hingga dua kali lipat dari ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Misalnya, tarif batas atas rute Jakarta-Makassar naik dari Rp1.830.00 menjadi Rp3.660.000. Lalu, rute Jakarta-Semarang meningkat dari Rp796.000 menjadi Rp1.596.000. Berikutnya, rute Jakarta-Yogyakarta naik dari Rp860.000 menjadi Rp1.720.000.
Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Penyesuaian tarif berlaku untuk rute penerbangan ke dan/atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB oleh menteri kesehatan.
"Badan Usaha Angkutan Udara wajib menerapkan penetapan sementara tarif batas sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh menkes," tulis Diktum Ketujuh Kepmenhub 88/2020.
Namun, ketentuan tarif akan kembali mengacu pada Kepmenhub 106/2020 apabila PSBB telah selesai diberlakukan.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)