"Ini tumbuh negatif 5,9 persen terjadi shortfall Rp388,5 triliun. Ini kami sudah hitung cukup detail," ujarnya, dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan penurunan tersebut disebabkan terganggunya aktivitas ekonomi akibat pandemi corona. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif perpajakan guna menanggulangi dampak tersebut. Imbasnya, shortfall pajak pun makin dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memperhitungkan stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan terkait pembebasan pajak dan insentif pajak bagi pelaku usaha, di tengah penyebaran virus corona.
Melalui PMK Nomor 28 pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi institusi, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk menangani pandemi corona. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain PPN, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Sementara itu, dalam PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah memberikan tiga fasilitas. Ketiganya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)