Hal ini disampaikan oleh Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Sunarso. Permintaan itu disampaikan saat rapat dengan Komisi VI DPR sekaligus meminta dukungan dari lembaga legislatif.
"Kami membutuhkan dukungan penempatan dana baru dari pemerintah di bank Himbara dengan suku bunga khusus untuk menggantikan likuiditas akibat penundaan pembayaran angsuran pokok," ujar Sunarso, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bank perlu likuiditas untuk menjalankan operasional lain, misalnya memberikan kucuran kredit baru kepada nasabah yang lain. Begitu juga penyelenggaraan sistem pembayaran bila sewaktu-waktu dana simpanan nasabah ingin ditarik.
Selain itu, mantan direktur utama PT Pegadaian (Persero) itu juga ingin agar pemerintah memberikan subsidi bunga atas bunga yang ditunda pembayarannya oleh nasabah sesuai kebijakan pemerintah. Subsidi ini bisa diberikan pemerintah dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
[Gambas:Video CNN]
Pemberian subsidi bunga sebenarnya sudah diberikan di penugasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, menurut bank BUMN, masih kurang.
"Ternyata anggaran (subsidi tunda bayar cicilan kredit) nampaknya tidak cukup," imbuhnya.
Hal ini membuat pelonggaran tunda bayar cicilan kredit dari bank ke nasabah untuk pinjaman di bawah Rp500 juta, termasuk KUR hanya bisa diberikan selama enam bulan. Ia memaparkan hal ini merujuk pada tingkat bunga KUR sebesar 16 persen pada 2020.
Bunga itu terdiri dari subsidi pemerintah 10 persen dan 6 persen yang dibayarkan sendiri oleh nasabah. Dengan formula itu, kata Sunarso, bank hanya bisa memberi pelonggaran kredit selama enam bulan, di mana tiga bulan pertama mengandalkan talangan penuh dari negara sebesar 10 persen.
Artinya, ada tambahan subsidi yang harus dibayar pemerintah dari APBN untuk menalangi kewajiban nasabah selama tunda bayar cicilan kredit di tengah pandemi corona ini.
Tak ketinggalan, Sunarso mengatakan para bank negara juga perlu dukungan dalam bentuk kepastian aturan hukum. Kepastian ini berupa aturan teknis di bawah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Di sisi lain, Sunarso mengingatkan pemerintah akan dampak dari penundaan bayar cicilan kredit nasabah. Kebijakan ini, katanya, pada akhirnya akan menurunkan setoran dividen ke negara yang disisihkan dari laba bersih bank BUMN di akhir tahun.
"Penundaan pembayaran bunga itu akan berakibat kepada menurunnya pendapatan dan akan berakibat ke dividen," tuturnya. (uli/agt)