Relaksasi ini tersebut bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi.
[Gambas:Video CNN]
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata dia.
Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.
Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona. Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi," katanya.
Keringanan ini, kata Airlangga, hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK.
(ulf/arh)