Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Penundaan DAU dikenakan kepada : (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu meminta pemda untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi.
Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.
Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.
"Bagi pemda yang laporan penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Rahayu.
Rahayu menyampaikan Kemenkeu akan segera menyalurkan DAU bulan Mei 2020 jika pemda cepat memperbaiki laporan keuangan mereka. Namun jika tak kunjung melapor, penundaan akan tetap berlaku. (dhf/eks)