Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020 yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu diberikan Sri Mulyani ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat tersebut, dikutip Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Reaksi PNS Tunggu THR 2020 Cair |
Hanya saja, menurut Paryono, hal yang tak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS adalah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (pmk). Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp) diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami belum melihat peraturan menteri keuangan yang terbaru tahun ini karena itu sebagai dasar pemberian THR," katanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan hakim madya muda ke bawah. Lalu, ke penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, dan hilang, serta pensiunan dan penerima pensiunan terusan.
Lihat juga:THR PNS Paling Cepat Cair 8 Mei |
Begitu pula Dewan Pengawas BLU dan LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPR, hingga pimpinan LNS, LPP, dan BLU. Tak ketinggalan, PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Keputusan ini merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing APBN dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Secara total, APBN perlu Rp405,1 triliun untuk penanganan corona.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)