Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
(tmy/age)