Namun, perseroan menegaskan belum menaikkan tarif listrik baik untuk golongan yang subsidi maupun non subsidi.
Sebenarnya, bagaimana cara menghitung tagihan listrik?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, catat penggunaan listrik perkakas rumah tangga yang menggunakan listrik seperti kulkas, rice cooker, AC, TV hingga lampu.
Misalnya:
1 Kulkas daya 100 Watt menyala selama 24 jam = 100 Watt x 24 jam = 2.400 Watthour (Wh)
1 TV daya 50 Watt menyala 2 jam = 50 x 2 = 100 Wh
1 AC daya 1.000 Watt menyala 12 jam = 1.000 x 2 = 12.000 Wh
1 laptop daya 100 Watt menyala selama 8 jam = 100 x 8 = 800 Wh
5 lampu LED daya 10 Watt menyala 12 jam = 5 x 10 x 12 = 600 Wh
Total konsumsi listrik = 2.400 Wh + 100 Wh + 12.000 Wh + 800 Wh + 600 Wh = 15.900 Wh.
Tarif listrik dihitung dengan satuan kWh, maka watt dikonversi menjadi 15.100 Wh : 1000 = 15,1 kWh per hari. Dengan asumsi penggunaan listrik per hari sama, maka konsumsi sebulan 15,9 kWh x 30 = 477 kWh.
Ketiga, hitung tagihan listrik. Rumah yang memiliki daya 1.300 VA maka tarifnya Rp1.467,58 per kWh. Dengan demikian, besaran tagihan listrik pelanggan tersebut Rp1.467,58 kWh x 15,9 kWh = Rp23.334,52 per hari atau Rp700.035 per bulan.
Perhitungan di atas hanya simulasi. Yang perlu diperhatikan, ketika WFH, penggunaan peralatan elektronik kemungkinan akan meningkat terutama komputer dan AC. Demi menekan tagihan listrik, pelanggan dapat mengurangi penggunaan alat elektronik yang tidak perlu.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)