Tujuannya tak lain, meminta masyarakat untuk welas asih kepada mereka yang mengaku miskin atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sementara.
Pemandangan ini tak jarang ditemui di tengah dampak ekonomi dan sosial akibat penyebaran virus corona atau penyakit covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bahaya Pengemis Online Tebar Nomor Rekening |
"Saya driver gojek yang terkena dampak covid-19, sudah hampir dua bulan pendapatan saya sangat minim. Untuk saudara-saudari yang dermawan, mohon bantuannya untuk keperluan keluarga saya. BCA 524xxxxxxx a/n," tulis Feri M.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Donny Gahral menyebut fenomena tersebut disebabkan oleh dampak perekonomian yang tengah mencekik masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Menurut Donny, langkah tersebut merupakan inisiatif dari masyarakat yang kebingungan mencari bantuan untuk mengganjal perut. Ia membayangkan keadaan pelik yang dihadapi para kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan, namun masih harus memberi makan istri dan anak.
Memang, pemerintah juga menggelontorkan bantuan demi meringankan beban terutama untuk masyarakat miskin, korban dirumahkan dan PHK, baik dalam bentuk bantuan sosial sembako mau pun tunai.
Namun, fenomena yang tengah terjadi saat ini menunjukkan bantuan yang diberikan tak memadai dan belum menyasar ke seluruh masyarakat yang membutuhkan. Sebab, bansos baru diberikan kepada mereka yang tercatat di arsip Kementerian Sosial.
Untuk itu, meski tak ingin berprasangka buruk, namun ia menyarankan masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan diri ke platform yang memang dikelola untuk bansos. Menurutnya, platform seperti Kitabisa dapat dimanfaatkan, selain aman juga tepat sasaran.
Waspadai Data Pribadi
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira mengingatkan para peninggal jejak nomor rekening akan bahaya yang mengintai. Ia bilang meski untuk orang awam nama dan nomor rekening memang tak bisa dipakai untuk meretas rekening bank, namun ada oknum yang mengintai data pribadi.
Data tersebut dapat dijual kepada pihak ketiga untuk digunakan untuk kepentingan yang tak bertanggungjawab. Apalagi, menurutnya, hingga saat ini belum ada UU perlindungan data pribadi sehingga sulit untuk korban melaporkan tindak kejahatan dunia maya (cyber crime).
Meski tak menampik ada regulasi sejenis di dalam UU Perbankan yang mewajibkan merahasiakan keterangan akan data nasabah dan jumlah tabungan, namun ia menilai UU tersebut tak menjelaskan secara detail tentang pengelolaan data nasabah.
"Idealnya ada otoritas independen yang mengurusi implementasi UU data pribadi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)