Sebelumnya, jaminan perlindungan hukum diatur diatur dalam pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan Perppu 1/2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dalam Perppu tersebut dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)