Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) memberi rekomendasi kepada PT
Garuda Indonesia Airways atau GIA (sekarang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk mengembalikan dana senilai US$188,7 ribu atau setara Rp2,62 miliar (asumsi kurs rata-rata 2019 Rp13.884 ribu per dolar AS) kepada negara. Pengembalian perlu dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemenag melakukan sewa pesawat Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan program haji khusus/plus tahun 2018-2019. Namun, pada pelaksanaannya ternyata harga sewa yang dibayarkan pemerintah berlebih, sehingga menimbulkan kelebihan bayar senilai US$188,7 ribu.
"BPK telah merekomendasikan agar Direksi PT GIA melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sewa pesawat tersebut kepada Kemenag, " ungkap Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPK juga merekomendasikan direksi perusahaan agar melakukan penarikan dan penyetoran atas ketidaksesuaian pembayaran jasa layanan dari mitra kerja sama. Sebab, ketidaksesuaian ini membuat ada kelebihan bayar mencapai Rp3,3 miliar.
Pertama, berasal dari hasil kerja sama Garuda Indonesia dengan PT AI untuk penyediaan jasa katering. Namun, pada pelaksanaannya, PT AI mengalihkan pekerjaan penyediaan jasa katering kepada lima embarkasi kepada penyedia lain.
Hal ini membuat perolehan keuntungan tidak sesuai sekitar Rp2,49 miliar. "BPK merekomendasikan Direksi PT GIA menarik dan menyetorkan keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dari PT AI," katanya.
Kedua, berasal dari kerja sama dengan PT ASI dalam hal penyediaan layanan bus untuk transportasi darat jemaah haji. Namun, PT ASI mengalihkan atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut kepada penyedia jasa transportasi lain.
Hal ini membuat perolehan keuntungan meleset sekitar Rp818,63 juta. Maka dari itu, BPK turut merekomendasikan agar Garuda Indonesia menarik dan menyetorkan keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dari PT ASI.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pelayanan penerbangan haji mengungkapkan 12 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri atas 16 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 3 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta 2 permasalahan lain.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)