Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemenag melakukan sewa pesawat Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan program haji khusus/plus tahun 2018-2019. Namun, pada pelaksanaannya ternyata harga sewa yang dibayarkan pemerintah berlebih, sehingga menimbulkan kelebihan bayar senilai US$188,7 ribu.
"BPK telah merekomendasikan agar Direksi PT GIA melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sewa pesawat tersebut kepada Kemenag, " ungkap Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, berasal dari kerja sama dengan PT ASI dalam hal penyediaan layanan bus untuk transportasi darat jemaah haji. Namun, PT ASI mengalihkan atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut kepada penyedia jasa transportasi lain.
Hal ini membuat perolehan keuntungan meleset sekitar Rp818,63 juta. Maka dari itu, BPK turut merekomendasikan agar Garuda Indonesia menarik dan menyetorkan keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dari PT ASI.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pelayanan penerbangan haji mengungkapkan 12 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri atas 16 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 3 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta 2 permasalahan lain.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)