Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pandemi virus corona yang berlangsung sekitar dua bulan membuat tingkat kemiskinan kembali mendaki.
"Covid-19 pada Maret sampai Mei sudah menyebabkan lonjakan angka kemiskinan. Bayangkan Covid-19 hanya beberapa bulan, pencapaian penurunan kemiskinan dari 2011 ke 2020 ini mengalami reverse kembali," ujar Ani, sapaan akrabnya, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Nelayan Bakal Kantongi BLT Rp600 Ribu |
Pada September 2011, jumlah penduduk miskin sekitar 29,89 juta orang atau 12,49 persen. Sementara pada Maret 2019, jumlah penduduk miskin sebanyak 25,14 juta orang atau 9,41 persen dari total populasi.
Jumlah penduduk miskin kemudian turun lagi pada September 2019 menjadi 24,79 juta orang atau 9,22 persen dari total populasi. Sedangkan kasus positif virus corona perdana di Tanah Air diumumkan pada Maret 2020.
Sementara sekitar 30 persen masyarakat dengan pendapatan tertinggi akan mengalami konsolidasi. "Jadi Covid-19 ini tidak ada diskriminasi, orang kaya, orang miskin, terpelajar, tidak terpelajar, semua kena Covid. Jadi gini ratio mungkin terdampak," ucapnya.
Lebih lanjut, peningkatan jumlah penduduk miskin dan gini ratio terjadi karena masyarakat kehilangan pekerjaan. Mulai dari yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga tak bisa melanjutkan usaha yang sudah dibangun.
"Data Kementerian Ketenagakerjaan, angka pengangguran melonjak 2 juta hanya dalam 1,5 bulan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Atas semua bayang-bayang ini, sambung Ani, pemerintah pun mau tidak mau harus memberikan insentif kepada dunia usaha. Tujuannya, agar perusahaan tidak melakukan pemotongan gaji hingga PHK karyawan.
Kebijakan ini, katanya, kerap diambil oleh negara-negara maju, misalnya Amerika Serikat, negara di kawasan Uni Eropa, hingga sesama negara di Asia. Masalahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi.
"Untuk negara yang relatif kaya ini bisa, Singapura misalnya bayar gaji ke perusahaan asal tidak PHK. Tapi kemampuan APBN untuk menanggung semua itu terbatas," tuturnya.
Insentif yang disiapkan, yaitu biaya pelatihan sebesar Rp1 juta. Lalu, biaya insentif Rp600 ribu per bulan per peserta selama tiga bulan dan Rp50 ribu per survei untuk tiga kali pengisian, sehingga totalnya Rp3,55 juta per peserta.
Sayangnya, program ini tengah menuai kritik dari banyak pihak karena dianggap tidak cukup mumpuni untuk menyelesaikan masalah tingginya tingkat PHK di tengah pandemi corona. Selain itu, ada unsur kepentingan di pelaksanaan program. (uli/bir)