Dalam dokumen tersebut, BPK menyebut Bank Bukopin tidak merekomendasikan untuk mengoreksi nonperforming loan (NPL), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.
Status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, menurut BPK, juga tidak mencerminkan kondisi terkini dan kesulitan permodalan yang dialami bank tersebut tak jelas waktu penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per posisi laporan akhir April 2020, komposisi pemegang saham Bank Bukopin terdiri dari Bosowa Corporindo (Unsur Group Pengusaha Indonesia) dengan saham +/- 23,4%; KB KOOKMIN BANK dengan saham +/- 22.0% ( Unsur Industri Keuangan Asing), Pemerintah Indonesia dengan kepemilikan saham +/- 8,9%; Gabungan 29 Koperasi di Indonesia dengan saham +/- 7,5% ( Unsur Industri Keuangan Asing ) serta saham publik sebanyak +/- 38.2% dengan 7.778 pemegang saham.
"Kami sampaikan bahwa posisi pemeriksaan dari laporan IHPS II - BPK RI khusus untuk Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia)."
Perolehan dana tambahan modal hasil right issue tersebut telah efektif sejak bulan Juli 2018. Pasca right issue, dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham perseroan, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik.
Oleh karena itu Eko Rachmansyah Gindo menegaskan bahwa pernyataan pernyataan terkait dengan Bank Bukopin yang terdapat pada IHPS II - BPK RI yang tertera pada halaman 286 sudah Tidak Relevan dengan kondisi saat ini karena Bank Bukopin sudah menyelesaikan tindak lanjut atas hal-hal yang tertuang dalam laporan IHPS II - BPK RI tersebut.