Pengelolaan Pensiun Taspen-Asabri Dinilai Belum Transparan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 08:02 WIB
Keluarga besar Veteran/Purnawirawan/Warakawuri yang terkabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk kesejahteraan Prajurit, Veteran dan Purnawiraan melakukan aksi di depan kantor KPU Pusat. Jakarta. Senin, 25 Maret 2019. Mereka menuntut perhatian nasib para pensiunan prajurit dan Veteran atas hak rumah dan tanah yang menjadi kebijakan pemerintah. CNN Indonesia/Andry Novelino
BPK menyebut pengelolaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri di Taspen dan Asabri tak efektif dan belum cukup transparan. Ilustrasi pensiunan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengelolaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri sepanjang 2018 hingga semester I 2019 tak berjalan efektif. Bahkan, tata kelolanya juga belum diatur secara lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan program pensiunan PNS, TNI, dan Polri berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Menurut dia, pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai jaminan pensiun PNS sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pengelolaan pensiun masih ada beberapa permasalahan di antaranya belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan penetapan iuran pemerintah sejak 1974," ujarnya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Selasa (5/5).

Alhasil, BPK menilai pemerintah belum cukup transparan dan akuntabel dalam melaksanakan program pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, pemerintah juga belum melakukan reformasi program pensiunan tersebut sebagaimana yang diamanatkan UU ASN.

Sementara, Agung menyatakan pemerintah sejauh ini belum membuat peraturan mengenai pengalihan program pensiunan PNS, TNI, dan Polri ke BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek. Padahal, itu merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Akibatnya program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri," terang Agung.

Ditambah, pengelolaan basis data kepesertaan aktif program pensiun saat ini belum terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga. Agung mencontohkan pelaksanaan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.

"Ini membuat ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara," jelasnya.

Sementara, kewajiban pemerintah atas jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum masuk dalam hitungan yang tertera dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Padahal, jaminan pensiun perlu dipertanggungjawabkan dan dikelola oleh pemerintah.

Tak hanya itu, BPK juga menyebut pemerintah tak mewajibkan badan penyelenggara menyampaikan laporan aktuaris sebagai bagian dari laporan berkala yang harus diberikan kepada pemerintah. Dengan kata lain, pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban atas perhitungan program jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.

"Akibatnya ada risiko peningkatan belanja pensiun di masa depan yang akan berdampak pada penurunan manfaat pensiun, peningkatan iuran sampai dengan keberlangsungan program jaminan pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri," imbuh Agung.

Dengan situasi ini, ia merekomendasikan agar Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mengatur tugas badan penyelenggara program pensiunan sesuai dengan UU SJSB, UU BPJS, dan UU ASN.

BPK juga mengusulkan agar pemerintah besaran iuran pensiunan yang menjadi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja.

"Kementerian PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan program jaminan pensiun, serta ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai amanat UU ASN," katanya.

BPK juga merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas tindak lanjut pengendalian risiko serta perbaikan kinerja saham di Asabri. Lalu, manajemen Asabri diminta untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat melakukan transaksi beli.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER