Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan program pensiunan PNS, TNI, dan Polri berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).
Menurut dia, pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai jaminan pensiun PNS sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri," terang Agung.
Ditambah, pengelolaan basis data kepesertaan aktif program pensiun saat ini belum terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga. Agung mencontohkan pelaksanaan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.
"Ini membuat ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara," jelasnya.
Tak hanya itu, BPK juga menyebut pemerintah tak mewajibkan badan penyelenggara menyampaikan laporan aktuaris sebagai bagian dari laporan berkala yang harus diberikan kepada pemerintah. Dengan kata lain, pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban atas perhitungan program jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.
"Akibatnya ada risiko peningkatan belanja pensiun di masa depan yang akan berdampak pada penurunan manfaat pensiun, peningkatan iuran sampai dengan keberlangsungan program jaminan pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri," imbuh Agung.
Dengan situasi ini, ia merekomendasikan agar Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mengatur tugas badan penyelenggara program pensiunan sesuai dengan UU SJSB, UU BPJS, dan UU ASN.
"Kementerian PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan program jaminan pensiun, serta ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai amanat UU ASN," katanya.
BPK juga merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas tindak lanjut pengendalian risiko serta perbaikan kinerja saham di Asabri. Lalu, manajemen Asabri diminta untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat melakukan transaksi beli.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)