Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menanggapi langkah pihak kepolisian yang tidak memberlakukan denda kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik dan hanya diminta untuk putar balik. Pemerintah sendiri menyatakan mulai akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik mulai 7 Mei ini.
Menurut Adita, ketentuan hukuman ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan setiap orang yang tidak memenuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp100 juta kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona. Petugas polisi hanya akan meminta para pemudik untuk putar balik.
"Enggak akan ada penindakan denda. Putar balik saja. Logikanya, mampukah masyarakat bayar denda Rp100 juta hanya untuk mudik saja," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Benyamin.
[Gambas:Video CNN]
Benyamin menjelaskan sejauh ini masyarakat yang hendak mudik masih kooperatif selama diminta untuk putar balik ketika melewati pos pemeriksaan. Pihaknya juga belum menemukan pemudik yang melawan saat diminta balik lagi ke rumah masing-masing.
"Semua patuh ketika disuruh balik," katanya.
"Itu sudah maksimal ya diputar balik. Itu balik ke rumah sudah sanksi," ungkap Istiono. (uli/jal)
