Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Apindo) mengaku khawatir
pekerja tidak mau menerima penundaan atau skema cicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (
THR) Keagamanaan.
Kekhawatiran tersebut muncul lantaran izin dari Menaker Ida Fauziyah mensyaratkan kesepakatan penundaan THR mesti berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"SE ini arahnya mendorong manajemen perusahaan dan pekerja untuk berdialog membahas THR. Masalahnya, kalau tidak ada kesepakatan bagaimana?" ucap Wakil Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE yang dimaksud Shinta merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Shinta, kemungkinan pekerja tidak mau menerima tunda atau cicil pembayaran THR sangat terbuka. Sebab, selama ini pengusaha sudah berusaha melakukan upaya negosiasi dengan pekerja agar kesepakatan terjadi.
"Namun ada saja yang menemui kendala karena pekerja mungkin sulit menerima, nah ini yang perlu difasilitasi oleh Kemenaker. Harapan kami, surat imbauan ini pekerja bisa terdorong untuk mengerti situasi perusahaan dan mencari titik temu," katanya.
Menurut Shinta, sekalipun pemerintah sudah mengeluarkan SE, namun hal ini tak menjadi jaminan bagi pengusaha untuk bisa melakukan tunda atau cicil THR. Ini lantaran bila pekerja tidak menerima dan mengadukan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka SE ini tidak bisa 'memenangkan' pengusaha.
"Jika pihak-pihak tidak bersepakat, maka SE itu akan kalah dengan PP dan UU. Kecuali jika pihak-pihak bersepakat, maka dokumen kesepakatan itu derajatnya lebih tinggi daripada UU," terangnya.
Di sisi lain, ia memastikan banyak perusahaan yang kian terpukul kondisi keuangannya. Sebab, pandemi virus corona atau Covid-19 belum juga usai. Hal ini membuat kewajiban pembayaran THR cukup memberatkan.
Kendati begitu, ia belum bisa memberi estimasi berapa lama penundaan THR yang mungkin diterapkan perusahaan bila mendapat kesepakatan dari pekerja. Begitu pula dengan masa cicilan yang ideal bila mungkin dilakukan.
"Tentu saja berbeda beda tergantung kondisi cash flow perusahaan dan seberapa cepat pemulihan ekonomi," ujarnya.
Diharapkan tetap jadi solusi
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan kebijakan tunda atau cicil THR diharapkan bisa menjadi solusi karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajiban.
"Saat ini, sebagian sudah merumahkan pekerja, sebagian masih mencari alternatif untuk menunda THR," tuturnya.
Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik restu pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Menurutnya, THR sangat dibutuhkan pekerja khususnya di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.
"Termasuk bagi pekerja yang dirumahkan, yang diliburkan, bahkan bagi pekerja yang di PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum lebaran itu aturannya mendapatkan THR," kata Said.
Menurut SE Menaker, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis Ida dalam SE tersebut.
(ain/uli/ain)
[Gambas:Video CNN]