"Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty dalam konferensi pers, Jumat (8/5).
Pemerintah, sambung Try, menyiapkan dana klaim penanganan pasien covid-19 untuk membantu arus kas rumah sakit agar mutu pelayanan terjaga. Karenanya, klaim rumah sakit dibayarkan dengan prinsip cepat, mudah, tetap sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah semua rumah sakit yang telah berkomitmen memberikan pelayanan bagi pasien virus corona, baik rujukan maupun nonrujukan.
Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menyatakan proses verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019.
Lihat juga:Cara Cek Lebih Bayar Iuran BPJS Kesehatan |
"BPJS Kesehatan mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim mohon untuk tidak ragu menyampaikan kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan. Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan bagi rumah sakit," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan kriteria masyarakat yang mendapatkan jaminan pelayanan covid-10 adalah seluruh penduduk Indonesia, baik peserta BPJS Kesehatan maupun nonpeserta.
"Bahkan, WNA yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita covid-19 itu pun dijamin pemerintah," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]