Namun, iuran Januari-Maret akan tetap dihitung sesuai kenaikan, yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
"Jadi, untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi ke bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk pengguna Twitter dapat mengakses akun resmi di @BPJSKesehatanRI.
Namun perlu diingat, pertanyaan yang diajukan bisa jadi tak dapat direspons segera, sehingga Iqbal merekomendasikan peserta untuk menggunakan layanan telepon di care center 1500 400.
Lihat juga:Bahaya Pengemis Online Tebar Nomor Rekening |
Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan covid 19," tambah Iqbal.
Iqbal juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)