Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu mengatakan platform digital bisa saja melakukan diskriminasi terhadap lembaga pelatihan lain yang bukan merupakan milik platform tersebut. Artinya, ada fasilitas berbeda antara lembaga pelatihan umum dan lembaga pelatihan yang merupakan milik platform digital itu sendiri.
"Karena kan core bisnis mayoritas platform digital ini ya lembaga pelatihan, tapi mereka juga bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Jangan sampai muncul diskriminasi digital platform dengan lembaga pelatihan," ungkap Abdul dalam video conference, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sri Mulyani Jawab Protes soal Kartu Prakerja |
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan mengungkapkan platform digital tugasnya hanya menjembatani lembaga pelatihan menawarkan produk-produknya kepada peserta Program Kartu Prakerja.
Dengan kata lain, platform digital seharusnya tak menghambat lembaga pelatihan lain untuk memasarkan produknya ke masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
"Makanya KPPU mendorong lembaga pelatihan untuk masuk atau bekerja sama dengan ke semua platform digital. Jadi platform digital tidak bisa menghambat mereka (lembaga pelatihan) masuk ke pasar," ucapnya.
Jika KPPU menemukan ada diskriminasi yang dilakukan platform digital kepada lembaga pelatihan, maka akan ditindaklanjuti dan masuk bahan penyelidikan. Pasalnya, KPPU memiliki kewenangan dalam memeriksa hubungan kemitraan pelaku usaha.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja mulai berjalan pada pertengahan April 2020. Saat ini, ratusan peserta sudah mengikuti pelatihan melalui platform digital yang menjadi mitra pemerintah.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun. Dana itu digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp5,6 triliun, dana insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan dana project management office (PMO) Rp100 juta.