Secara umum, DBH adalah pendapatan pajak dan Sumber Daya Alam (SDA). DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan perekonomian pusat dan daerah. Lewat DBH, setiap daerah yang belum mampu mandiri dapat membiayai sendiri kebutuhannya.
"DBH dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan, serta dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar," imbuhnya melalui akun media sosialnya, Sabtu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi kurang bayar juga baru diketahui pasti setelah audit BPK selesai, biasanya DBH dibayarkan pada sekitar bulan Agustus-November.
Sementara itu, daerah memerlukan dana untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Nah, untuk mendukung pelayanan publik tersebut, DBH disalurkan secara triwulanan atau kuartalan.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah mempercepat pembayaran DBH kurang bayar pada April untuk membantu menangani dampak pandemi covid-19. Pembayaran DBH pada April ini sesuai PMK 36/2020 untuk DKI dibayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun.
Artinya, lanjut Yustinus, tidak ada utang DPH pusat ke Pemda. Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.
"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.
[Gambas:Video CNN]
(mln/bir)