"Hal ini dipengaruhi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan langkah pelonggaran likuiditas oleh BI beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference, Senin (11/5).
Halim menjelaskan penurunan bunga deposito ini sejalan dengan jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang melambat. Tercatat, DPK hanya tumbuh 7,98 persen pada April 2020 atau melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 9,66 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Halim menyatakan pihaknya juga telah menurunkan LPS rate sebesar 50 bps menjadi 5,7 persen sepanjang tahun ini. Dengan penurunan itu, LPS berharap bisa menurunkan beban perbankan.
Ia menambahkan LPS juga telah melonggarkan pembayaran premi bagi perbankan pada semester II 2020. Pelonggaran ini diberikan dalam bentuk menghilangkan denda bagi perbankan yang telat membayar premi.
"Berlaku Juli 2020 sampai akhir tahun. Dengan pelonggaran premi, bank-bank yang telat membayar premi tidak dikenakan denda atau denda 0 persen hingga enam bulan ke depan yang terhitung mulai Juni 2020," tutup Halim.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)