Mereka adalah PNS eselon 3 dan ke bawah. Lalu, prajurit TNI, anggota Polri. Kemudian, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
Selanjutnya, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. Lalu, penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ungkap Ani, panggilan akrabnya, Senin (11/5).
Sementara, anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona.
"Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)